Minggu, 30 September 2012

IDEOLOGI DAN NILAI-NILAI PANCASILA


1.     Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan sejahtera,tenteram,aman dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
 Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
a.        Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
     Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam Sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
      Lima asas atau lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
a)      Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b)      Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c)      Ketuhanan Yang Maha Esa.

Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.

b.        Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat peroragan, di bentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oeh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.

Hasil kerja Panitia Sembilan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai filsafat negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.


2.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila
       Kedudukan dan fungsi Pancasila, antara lain:
è  Sebagai dasar negara RI
è  Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
è  Sebagai jiwa bangsa Indonesia (dasar aspirasi,semangat dan motivasi)
è  Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
è  Sebagai sumber dari segala sumber hukum
è  Sebagai sumber nilai
è  Sebagai paradigma pembangunan
è  Sebagai ideologi terbuka dan tertutup

3.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
       Ideologi adalah serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
       Menurut Oetojo Usman dan Dr. Alfian, ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
è Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
è Seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral
è Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya

       Pokok-pokok yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
è Kumpulan gagasan-gagasan/ide-ide dasar, keyakinan, dan kepercayaan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
è Tata nilai atau sistem nilai tersebut bersifat sistematis,menyeluruh, dan mendalam
è Dasar dan tujuan hidup yang dicita-citakan bersama.
è Arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

       Fungsi ideologi,antara lain sebagai berikut.
è Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
è Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupannya
è Norma-norma yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak

Dimensi ideologi terbagi 3 yakni, dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
Adapun arti penting ideologi bagi suatu negara, yakni:
a.       Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan
b.      Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lain serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada
c.       Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi yang dipahami,dihayati,dan diamalkan  oleh seluruh rakyat dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan demi kelangsungan hidupnya.
d.      Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai golongan,suku,ras, dan agama,bahkan dari berbagai ideologi
e.       Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial



Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas/karakteristik tersendiri. Ciri khas/karakteristiknya, antara lain :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta,penguasa, dan pemelihara alam semesta beserta isinya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai kemanusiaan atas dasar prinsip persamaan derajat,hak dan kewajiban.
3)      Persatuan Indonesia, artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa pada posisi yang utama karena persatuan dan kesatuan merupakan faktor penting bagi keberadaan dan keberlangsungan hidup NKRI.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, artinya bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah menyangkut kepentingan bersama mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah kehidupan nasional yang adil dan makmur, materiil dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
a.       Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan negara
b.      Menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c.       Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
d.      Mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
e.       Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila