1. Latar
Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila
yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima
dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati
dan dijalankan oleh warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan
sejahtera,tenteram,aman dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai
dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu
berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan
nilai-nilai religius.
Pancasila
dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
a.
Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam Sidang BPUPKI
pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan
usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh
Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Lima
asas atau lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang
rumusannya sebagai berikut.
a)
Sosionasional,
yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b)
Sosiodemokrasi,
yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni
gotong royong.
b.
Rumusan Pancasila dalam Piagam
Jakarta
Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat peroragan,
di bentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk
merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia Sembilan adalah
menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oeh Mr.
Muhammad Yamin diberi nama “Piagam
Jakarta”.
Hasil kerja Panitia Sembilan diterima oleh BPUPKI
pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara
Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai filsafat negara
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.
Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila, antara lain:
è Sebagai dasar negara RI
è Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
è Sebagai jiwa bangsa Indonesia (dasar
aspirasi,semangat dan motivasi)
è Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
è Sebagai sumber dari segala sumber hukum
è Sebagai sumber nilai
è Sebagai paradigma pembangunan
è Sebagai ideologi terbuka dan tertutup
3.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Ideologi
adalah serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan
mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai
pandangan hidupnya.
Menurut
Oetojo Usman dan Dr. Alfian, ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
è Seperangkat nilai-nilai
atau suatu preskripsi moral
è Suatu pedoman kegiatan
untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Pokok-pokok
yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
è Kumpulan
gagasan-gagasan/ide-ide dasar, keyakinan, dan kepercayaan di segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara
è Tata nilai atau sistem
nilai tersebut bersifat sistematis,menyeluruh, dan mendalam
è Dasar dan tujuan hidup
yang dicita-citakan bersama.
è Arah dan pandangan
hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Fungsi
ideologi,antara lain sebagai berikut.
è Struktur kognitif,
yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan
menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
è Orientasi dasar dengan
membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam
kehidupannya
è Norma-norma yang
menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
Dimensi ideologi terbagi 3 yakni, dimensi realita,
dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
Adapun arti
penting ideologi bagi suatu negara, yakni:
a. Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan
orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan
untuk mencapai apa yang dicita-citakan
b. Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh
dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lain serta mampu
menghadapi persoalan-persoalan yang ada
c. Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita-citakan.
Ideologi yang dipahami,dihayati,dan diamalkan
oleh seluruh rakyat dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan demi
kelangsungan hidupnya.
d. Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai golongan,suku,ras, dan
agama,bahkan dari berbagai ideologi
e. Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri
khas/karakteristik tersendiri. Ciri khas/karakteristiknya, antara lain :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa, artinya bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai pencipta,penguasa, dan pemelihara alam semesta beserta isinya.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai
kemanusiaan atas dasar prinsip persamaan derajat,hak dan kewajiban.
3)
Persatuan
Indonesia, artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
bangsa pada posisi yang utama karena persatuan dan kesatuan merupakan faktor
penting bagi keberadaan dan keberlangsungan hidup NKRI.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
artinya bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah menyangkut kepentingan
bersama mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa salah satu tujuan
nasional bangsa Indonesia adalah kehidupan nasional yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi negara, yaitu:
a.
Melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan negara
b.
Menjalankan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c.
Menanamkan
nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
d.
Mempertahankan
Pancasila sebagai ideologi negara
e.
Meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila